Untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, ada beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:


1. Syarat Umum

  • Usia minimal dan maksimal: Biasanya 23-43 tahun.
  • Kesehatan fisik dan mental: Lulus tes kesehatan sesuai standar yang kami tetapkan.
  • Pendidikan: Minimal lulusan SMP/sederajat. Namun, lebih diutamakan lulusan SMA.
  • Dokumen pribadi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta kelahiran
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Nikah/ Akta Cerai
  • Tidak memiliki catatan kriminal: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan.
  • Surat izin keluarga: Persetujuan dari keluarga yang dibuktikan dengan tanda tangan pada dokumen resmi.

2. Syarat Khusus untuk Hong Kong

  • Usia 23 - 38 Untuk Non dan Maks 43 Untuk Eks
  • ⁠Dokumen KTP, KK, Akta Lahir, Ijazah Minimal, Surat Nikah/ akta cerai, sama dan asli
  • Surat Ijin Keluarga atau Suami ttd bermaterai
  • ⁠Tinggi badan minimal 148 cm, berat badan sesuai
  • ⁠Sehat jasmani dan rohani
  • ⁠Tidak bertato
  • ⁠Mata minus maks -1
  • Tidak pernah patah tulang
  • Tidak buta warna total

3. Proses Pendaftaran

  1. Registrasi di Disnaker:
    • Mendaftarkan diri ke kantor kami di jalan sukarno hatta no 309 banyudono ponorogo.
  2. Mengikuti pelatihan:
    • Meliputi pelatihan bahasa Inggris, keterampilan kerja, dan pengenalan budaya.
  3. Tes kesehatan:
    • Dilakukan di klinik atau rumah sakit yang terakreditasi rekanan kami
  4. Penandatanganan kontrak kerja:
    • Kontrak harus mencakup hak dan kewajiban, seperti jam kerja, gaji minimum, dan fasilitas.
  5. Pengurusan dokumen keberangkatan:
    • Meliputi paspor, visa kerja, dan dokumen lainnya.
  6. Keberangkatan:
    • Berangkat ke Hong Kong dengan bantuan agen.

4. Biaya yang Diperlukan

  • Kakak bisa konsultasi online atau datang langsung ke kantor, tanpa biaya pendaftaran.
  • ⁠Gaji di Hongkong 4.990 setara 9,9jutaan, naik setiap tahunnya.
  • ⁠Potongan gaji 6 x 2422 HKD dengan uang saku 3 juta dan 6 x 2017 HKD jika tanpa uang saku.



5. Pekerjaan yang Tersedia

Mayoritas TKI di Hong Kong bekerja sebagai:

  • Pekerja rumah tangga (domestic helper)
  • Perawat lansia
  • Pekerja kebersihan

6. Hak dan Perlindungan

  • Gaji minimum: Diatur oleh pemerintah Hong Kong, dengan standar tertentu yang diperbarui setiap tahun.
  • Hari libur: Setiap minggu, pekerja berhak atas satu hari libur.
  • Asuransi: Meliputi asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.